Menu

Ketika Hakim MK Pertanyakan Keanggotaan Penasehat Hukum PKB

Azhar 30 Apr 2024, 14:17
Ilustrasi sidang MK. Sumber: detik.com
Ilustrasi sidang MK. Sumber: detik.com

RIAU24.COM - Hakim konstitusi Ridwan Mansyur dan Saldi Isra mempertanyakan keberadaan kartu advokat kuasa hukum dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

Pertanyaan ini dilontarkannya saat sidang sengketa Pileg 2024, tepatnya ketika sidang pemeriksaan pendahuluan pemohon dari PKB di Panel II sidang PHPU di Mahkamah Konstitusi (MK) dikutip dari inilah.com, Selasa 30 April 2024.

Semua diawali ketika hakim konstitusti Ridwan Mansyur mengecek bahwa ada kuasa hukum yang belum menyerahkan kartu advokatnya.

Dia lalu mempertanyakan keberadaan kertu advokat tersebut dalam sidang yang baru saja berlangsung.

"Perlu saya sampaikan disini bahwa kuasa hukum atas nama Muhammad Nova sudah mengundurkan diri secara lisan kepada DPP PKB. Namun dengan prinsip kehati-hatian maka kami ingin ada pengunduran diri secara tertulis dulu baru akan kami sampaikan kepada Yang Mulia," sebutnya.

"Ini juga atas nama Hendra Kasim ini juga berakhir sudah, 26 April. Silakan, gimana ini?," tanyanya lagi.

Saldi lalu meminta kuasa hukum untuk menjelaskan perihal kelengkapan administrasi tersebut.

"Coba diantar, kapan itu habisnya? ini berakhirnya 26 April 2024. Jangan kasih barang yang sudah expired lah. Makanya jadi lawyer itu harus hati-hati," sebutnya.

Tak beberapa lama, kuasa hukum PKB atas nama Hendra Kasim menyerahkan perihal kartu advokatnya tersebut ke majelis hakim.

"Oh ini yang baru? nanti tolong di-copy ya. ini berlakunya sampai 26 April 2027," sebut Saldi.