Pemerintah Irak Kriminalisasi LGBTQ, Bisa Dikenai Hukuman Penjara Maksimum 15 Tahun
Berbicara kepada Reuters, Rasha Younes, wakil direktur program hak-hak LGBT di Human Rights Watch, mengatakan bahwa undang-undang tersebut mencap catatan pelanggaran hak asasi manusia Irak yang mengerikan terhadap orang-orang LGBT dan merupakan pukulan serius bagi hak asasi manusia yang mendasar.
Sampai undang-undang itu disahkan pada hari Sabtu, Irak tidak secara eksplisit mengkriminalisasi seks gay.
Namun, klausul moralitas yang didefinisikan secara longgar dalam hukum pidananya telah digunakan untuk menargetkan orang-orang LGBT, dan anggota masyarakat juga telah dibunuh oleh kelompok dan individu bersenjata.
Hukum awalnya termasuk hukuman mati
Undang-Undang tentang Pemberantasan Prostitusi dan Homoseksualitas awalnya memasukkan hukuman mati untuk tindakan sesama jenis tetapi diubah sebelum disahkan setelah mendapat tentangan kuat dari Amerika Serikat (AS) dan negara-negara Eropa.
Undang-undang itu didukung terutama oleh partai-partai Muslim Syiah konservatif.