Artis Rio Reifan Dijerat Gegara Sabu, Sampai 5 Kali Ditangkap Polisi
RIAU24.COM - Artis Rio Reifan kembali dibekuk karena kasus narkoba.
Kali ini Satres Narkoba Polres Jakarta Barat yang menangkap pesinetron berusia 39 tahun itu.
Penangkapan Rio Reifan dilakukan pada Jumat, 26 April 2024 di kediamannya, Jakarta.
Jika ditarik lagi ke kasus narkoba Rio Reifan, pada 2021 artis Tukang Bubur Naik Haji ini sempat dibekuk karena sabu. Saat itu Rio Reifan dibekuk saat sedang pesta sabu bersama teman-temannya.
Kala itu Rio Reifan dibekuk bersama perempuan inisial SA dengan barang bukti sabu sisa pakai seberat 0,21 gram.
Sementara itu bukti 1 gram sabu lainnya didapatkan dari kurir ojek online yang datang ke rumah Rio Reifan.
Meski begitu keterlibatan Rio Reifan dengan narkoba tak hanya pada 2021. Ia pernah ditangkap pada 2015, 2017, dan 2019.
Pada 2015, Rio Reifan harus berhadapan dengan hukum pertama kali karena kepemilikan sabu. Saat itu, Rio Reifan divonis 1 tahun 2 bulan penjara.
Namun, pada 2017 ia mengulangi kesalahannya lagi dan kembali terjerat karena sabu.
Mobil sedan hitam yang terparkir di depan BKPM Giant, Kelurahan Marga Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, ditemukan sekitar pukul 20.00 WIB.
Dalam mobil tersebut ditemukan Rio Reifan yang sedang teler.
Tak kapok, 2019 Rio Reifan dibekuk lagi dengan kasus yang sama oleh Polda Metro Jaya.
Pada penangkapan 2021, Rio Reifan mengaku tak akan mengulangi kesalahannya lagi.
Ia tertunduk malu dan mengakui kesalahannya terlena dengan barang terlarang itu.
Kala itu Rio Reifan juga ingin sembuh dari ketergantungannya sehingga minta direhabilitasi.
Namun sayang, Rio Reifan justru kerap bertemu polisi dan berakhir di penjara.
"Saya pengin sembuh, saya capek kayak gini terus," kata Rio Reifan kala itu.
Kini pada 2024 Rio Reifan kembali ditangkap karena narkoba.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi meneybutkan barang bukti yang didapat dari penangkapan Rio Reifan. Lagi-lagi sabu ada di dalam barang bukti yang ditemukan.
(***)