Jadi Tersangka Hina Agama, Akun TikTok Galih Loss Disita
RIAU24.COM - Kasus dugaan penistaan agama konten TikToker Galih Loss kian berbuntut panjang. Akun TikTok milik Galih Loss yang berisi konten kontroversi kini disita pihak kepolisian.
Sebelumnya, Galih Loss ditangkap pada Senin (22/4) malam di kediamannya di wilayah Setu, Bekasi, Jawa Barat, oleh tim gabungan Dittipid Siber Bareskrim Polri dan Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Galih Loss saat ini sudah ditetapkan jadi tersangka dan ditahan. Atas kasus tersebut, Galih Loss dijerat dengan Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Pasal 156 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
Pihak kepolisian turut menyita beberapa barang bukti dalam kasus penistaan agama yang ada. Termasuk akun TikTok @galihloss3 milik Galih Loss yang berisikan konten kontroversi.
"Barang bukti yang disita petugas satu buah akun TikTok dengan username @galihloss3 beserta password yang telah diubah. Satu buah e-mail galihlos****@gmail.com beserta password yang telah diubah," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak dilansir dari detik.com, Rabu (24/4).
Selain itu, pihak kepolisian menyita ponsel milik Galih Loss yang digunakan untuk membuat konten kontroversial tersebut.
Ade Safri menjelaskan, kasus terungkap setelah penyidik melakukan patroli siber dan mendapati adanya konten Galih Loss yang bermuatan penistaan agama.
Pihak kepolisian selanjutnya melakukan gelar perkara dan menetapkan Galih Loss sebagai tersangka. Setelahnya, pihak kepolisian melakukan penjemputan paksa atau penangkapan terhadap Galih Loss.
"Melakukan upaya paksa penangkapan terhadap Galih Noval Aji Prakoso di Jalan Kampung Burangkeng, Burangkeng, Setu, Bekasi, Jawa Barat," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Rabu (24/4).
Galih Loss lanjut digiring penyidik ke Mapolda Metro Jaya. Dari hasil pemeriksaan, Galih Loss diketahui sebagai pemilik akun @galihloss3 yang mengunggah video penistaan agama tersebut.
"Berperan sebagai pengelola ataupun pemilik dari akun TikTok @galihloss3, yang mana akun tersebut mengunggah video penyebaran kebencian bermuatan SARA melalui media elektronik dan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia," ujarnya.