Menu

Akun TikTok @galihloss3 Disita Polisi usai Bikin Konten Penistaan Agama Islam 

Zuratul 24 Apr 2024, 15:52
Akun TikTok @galihloss3 Disita Polisi usai Bikin Konten Penistaan Agama Islam.
Akun TikTok @galihloss3 Disita Polisi usai Bikin Konten Penistaan Agama Islam.

RIAU24.COM -Polisi menetapkan TikToker Galih Loss sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama buntut konten videonya. 

Polisi turut menyita akun TikTok @galihloss3 milik Galih Loss.

"Barang bukti yang disita petugas satu buah akun TikTok dengan username @galihloss3 beserta password yang telah diubah. Satu buah email galihlos****@gmail.com beserta password yang telah diubah," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Rabu (24/4/2024).

Selain itu, pihak kepolisian turut menyita ponsel milik Galih Loss yang digunakan untuk membuat konten kontroversial tersebut.

Galih Loss Jadi Tersangka

Pria bernama lengkap Galih Noval Aji Prakoso saat ini sudah diamankan dan ditetapkan jadi tersangka. 

Atas kasus tersebut, Galih Loss dijerat dengan Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Pasal 156 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

"Untuk pelanggaran terhadap Pasal 28 ayat 2 dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar. Sedangkan untuk pelanggaran terhadap Pasal 156 a KUHP, ancaman hukumannya pidana penjara selama-lamanya 5 tahun," jelasnya.

Galih Loss ditangkap pada Senin (22/4) malam oleh penyidik gabungan Dittipid Siber Bareskrim Polri dan Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Alasan Bikin Konten Kontroversi

Polisi sudah menetapkan TikToker Galih Noval Aji Prakoso atau Galih Loss (24) sebagai tersangka kasus penistaan agama buntut konten video yang dibuatnya. Kepada polisi, Galih Loss mengaku membuat konten untuk mendapatkan endorse.

"Saudara GNAP adalah pemilik dan yang menguasai akun TikTok @galihloss3. Tujuan yang bersangkutan membuat seluruh konten video dalam akun tersebut untuk untuk mencari endorse," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Selasa (23/4).

Dari hasil pemeriksaan, Galih Loss diketahui sebagai pemilik akun @galihloss3 yang mengunggah video penistaan agama tersebut.

"Berperan sebagai pengelola ataupun pemilik dari akun TikTok @galihloss3, yang mana akun tersebut mengunggah video penyebaran kebencian bermuatan SARA melalui media elektronik dan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia," ujarnya.

(***)