PDIP Minta KPU Tahan Penetapan Prabowo-Gibran Usai Gugatannya Diterima PTUN Buntut Hasil Sidang MK
RIAU24.COM -Ketua dari Tim Hukum PDIP, Gayus Lumbuun mengungkapkan bahwa gugatan terhadap KPU terkait dugaan perbuatan yang melawan hukum telah diterima untuk dilanjutkana ke persidangan PTUN.
Sebelumnya, DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) melayangkan gugatan terhadap KPU ke PTUN dan tercatat dengan nomor register 133/G/2024/PTUN.JKT.
"Saya harus mengeaskan sidang putusan hari ini di PTUN dipimpin oleh Ketua PTUN Jakarta. Hasil dari putusan yang disampaikan adalah permohonan kami layak untuk diproses dalam sidang pokok perkara," kata Gayus melansir liputan6.com, Rabu (24/4).
Menurut Gayus, pengadilan di PTUN akan menjadi pengungkap pelanggaran yang dilakukan oleh KPU.
"Justru di PTUN inilah akan terbaca, terungkap semua persoalan karena adanya pelanggaran hukum oleh penguasa. Dan ini akan terungkap," tegas Gayus.
Oleh sebab itu, pihaknya meminta KPU tidak terburu-buru menetapkan pasangan calon nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, sebagai presiden dan wakil presiden terpilih pada pilpres 2024.