Ketika Gugatan PDIP Diterima PTUN
RIAU24.COM - Gugatan PDIP ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terhadap KPU RI, mengenai dugaan perbuatan melawan hukum dalam penetapan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres telah diterima.
Dalam tuntutannya, PDIP meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunda penetapan pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai pemenang Pilpres 2024 meski sudah adanya ketetapan Mahkamah Konstitusi (MK) dikutip dari inilah.com, Selasa 23 April 2024.
"Saya harus menegaskan sidang putusan hari ini di PTUN dipimpin oleh Ketua PTUN Jakarta. Hasil dari putusan yang disampaikan adalah permohonan kami layak untuk diproses dalam sidang pokok perkara karena apa yang kami temukan seluruhnya tadi pagi menjadi putusan ini," ujar Penasihat Hukum PDIP Gayus Lumbuun.
Pihaknya juga sudah mendatangi KPU RI untuk menyampaikan putusan hakim PTUN.
Dia menyebutkan hasil putusan dismissal PTUN dapat memberikan harapan besar.
"Untuk nantinya pada proses persidangan apa yang telah diputuskan kami dianggap layak untuk dilanjutkan tadi, menjadikan satu celah hukum ini masih bisa ditegakkan di negara kita, artinya hukum masih berdaulat di negara kita," sebutnya.
Menurutnya, gugatan yang diajukan pihaknya terkait langkah KPU menetapakan Gibran sebagai cawapres sebagai perbuatan melawan hukum.
"Kalau saya katakan justru di PTUN inilah akan terbaca, terungkap semua persoalan karena adanya pelanggaran hukum oleh penguasa. Dan ini akan keungkap," sebutnya.
Alhasil, pihaknya meminta KPU tidak terburu-buru menetapkan pasangan calon nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden terpilih pada pilpres 2024.
Untuk diketahui, DPP PDIP melayangkan gugatan terhadap KPU ke PTUN dan tercatat dengan nomor register 133/G/2024/PTUN.JKT.