Menu

Cak Imin Ucapakan Selamat kepada Prabowo-Gibran usai Kalah pilpres di MK

Riko 23 Apr 2024, 18:04
Muhaimin Iskandar (net)
Muhaimin Iskandar (net)
 
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa hasil Pilpres 2024 yang diajukan pasangan capres-cawapres nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD. Putusan itu dibacakan ketua majelis hakim konstitusi, Suhartoyo di ruang sidang MK, Jakarta, Senin (22/4).
 
"Dalam pokok permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Suhartoyo.
 
Dalam persidangan ini, majelis hakim MK hanya membacakan poin-poin penting pertimbangan dan putusan. Hal ini mengingat, dalil-dalil yang disampaikan Ganjar-Mahfud hampir sama dengan dalil-dalil yang disampaikan capres-cawapres nomor urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar.

Sambungan berita:  
Halaman: 234Lihat Semua