Hakim Arief Hidayat Sebut Pemilu Tahun Ini Beda, Ada Intervensi Kuat Kekuasaan
"Artinya, presiden boleh berkampanye ketika posisinya adalah sebagai pasangan calon presiden dan bukan berkampanye untuk mempromosikan pasangan calon presiden tertentu ataupun yang didukungnya," tuturnya.
Oleh sebab itu, Arief mengatakan apa yang dilakukan Jokowi bertentangan dengan Pasal 299 ayat (1), ayat/(2), dan ayat (3); Pasal 300; dan Pasal 301 UU Pemilu.
Arief pun berpendapat Jokowi dan aparatnya bersikap tidak netral. Dia mengatakan seharusnya dalil-dalil pemohon dikabulkan.
"Semua dalil-dalil dianggap terbukti berlawanan dengan hukum, seharusnya dikabulkan. Mengabulkan permohonan untuk sebagian, memerintahkan a revote in Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali dan Sumatera Utara," kata Arief.
Meski begitu, pendapat Arief itu tak menjadi sikap akhir MK. Lima dari delapan hakim menolak seluruh permohonan dari Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud MD.
Selain Arief, ada dua hakim yang menyatakan dissenting opinion. Mereka adalah Enny Nurnaningsih dan Saldi Isra.