Menu

Disseting Opinion, Enny Nurbaningsih: Seharusnya Dilakukan Pemungutan Suara Ulang 

Zuratul 23 Apr 2024, 10:09
Disseting Opinion, Enny Nurbaningsih: Seharusnya Dilakukan Pemungutan Suara Ulang.(Dok.Sekretariat Kabinet)
Disseting Opinion, Enny Nurbaningsih: Seharusnya Dilakukan Pemungutan Suara Ulang.(Dok.Sekretariat Kabinet)

Seorang pemimpin mungkin memiliki sedikit hak privasi dibandingkan dengan warga biasa.

“Bahkan tidak memiliki hak untuk menggunakan jabatan mereka demi keuntungan pribadi, keluarga, dan golongan. Etika pribadi dan etika politik seringkali dianggap sebagai konflik kepentingan,” ucap Enny mengutip pandangan Andre Stark dalam sidang putusan perkara PHPU Presiden tahun 2024.

“Oleh karena itu, seorang pemimpin diwajibkan memahami dan menerapkan pentingnya integritas dan tanggung jawab dalam memegang kekuasaan publik, serta perlunya menjaga pemisahan yang jelas antara kepentingan pribadi dan kepentingan publik demi menjaga persatuan dan kesatuan bangsa,” sambungnya. 

Terakhir, ia juga meyakini telah terjadi ketidaknetralan pejabat yang sebagian berkelindan dengan pemberian bansos yang terjadi pada beberapa daerah yang telah dipertimbangkan di atas.

“Maka untuk menjamin terselenggaranya pemilu yang jujur dan adil sebagaimana dijamin oleh UUD 1945, seharusnya Mahkamah memerintahkan untuk dilakukan pemungutan suara ulang untuk beberapa daerah tersebut di atas,” tandasnya. 

Selain Enny Nurbaningsih, 2 hakim konstitusi lainnya juga memiliki pendapat berbeda dibandingkan 5 hakim konstitusi lainnya. 

Halaman: 123Lihat Semua