Hotman Paris Curiga Sejak Awal ke Hakim Saldi Isra dan Enny Nurbaningsih
RIAU24.COM -Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan putusan terkait sengketa Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
MK menolak permohonan dari Kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Kubu Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Namun, ada tiga hakim MK yang mengajukan pendapat berbeda atau dissenting opinion.
Mereka ialaha Hakim Saldi Isra, Enny Nurbanningsih, dan Arief Hidayat.
Baca juga: Pusat Kajian Anti Korupsi UGM soal Pengampunan Terhadap Koruptor: Bahaya dan Bertentangan dengan UU
Anggota Tim Pembela Hukum Prabowo-Gibran, Hotman Paris Hutapea, mengaku sejak awal telah curiga adanya hakim yang menyatakan pendapat berbeda dalam putusan MK.
Pasalnya, ada dua hakim konstitusi yang dianggap selalu menguntungkan para pemohon, yaitu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud dalam sengketa Pilpres 2024.