Dissenting Opinion Saldi Isra: Seharusnya MK Perintahkan Pemungutan Suara Ulang
RIAU24.COM - Hakim Konstitusi Saldi Isra punya pendapat berbeda atau dissenting opinion atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan Anies-Muhaimin dalam perkara sengketa hasil Pilpres 2024. Menurut Saldi, sebagian dalil Anies-Muhaimin bisa diterima sehingga perlu digelar pemungutan suara ulang Pilpres 2024.
Menurut Saldi, Presiden Jokowi mempolitisasi bansos dan memobilisasi penyelenggara negara untuk kepentingan pemenangan Prabowo-Gibran. "Dalil pemohon sepanjang berkenaan dengan politisasi bansos dan mobilisasi aparat atau aparatur negara atau penyelenggara negara adalah beralasan menurut hukum," kata Saldi di ruang sidang MK, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2024).
Oleh karena itu, ujar dia, seharusnya MK dalam putusannya memerintahkan KPU menggelar pemungutan suara ulang (PSU) Pilpres 2024 di sejumlah daerah. Hal itu bertujuan untuk menjaga integritas pemilu yang jujur dan adil.
"Seharusnya Mahkamah memerintahkan untuk dilakukan pemungutan suara ulang di beberapa daerah sebagaimana disebut dalam pertimbangan hukum di atas," kata wakil ketua MK itu melansir dari bbcnews.
Selain Saldi, ada hakim konstitusi Enny Nurbaningsih dan Arief Hidayat yang punya pendapat berbeda. Adapun lima hakim lainnya atau mayoritas hakim konstitusi menilai bahwa permohonan Anies-Muhaimin tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.
"Dalam pokok permohonan: Menolak permohonan Pemohon (Anies-Muhaimin) untuk seluruhnya" kata Ketua MK, Suhartoyo.