Menu

Tok, Hakim MK Tolak Semua Permohonan AMIN

Azhar 22 Apr 2024, 13:54
Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra. Sumber: CNN Indonesia
Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra. Sumber: CNN Indonesia

RIAU24.COM - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sengketa Pilpres 2024 sudah keluar.

MK menolak seluruh permohonan Pasangan Calon Nomor urut satu, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) dikutip dari inilah.com, Senin 22 April 2024.

Putusan ini disampaikan langsung oleh Ketua MK, Suhartoyo di ruang Sidang MK, Jakarta Pusat, Senin 22 April 2024.

“Amar putusan, mengadili dalam eksepsi menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk seluruhnya. Dalam pokok permohonan Pemohon untuk seluruhnya," sebutnya.

Menurutnya, eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait berkenaan dengan kewenangan Mahkamah, serta eksepsi pihak terkait mengenai tenggang waktu pengajuan permohonan dan kedudukan hukum adalah tidak beralasan.

"Permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya," ujarnya.

Untuk diketahui, MK tengah menggelar sidang dengan agenda pembacaan putusan untuk perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 pada Senin pagi 22 April 2024.

Ada dua pengajuan permohonan sengketa Pilpres 2024 yang disampaikan kepada MK.

Pertama diajukan tim hukum pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar pada Kamis 21 Maret 2024.

Kedua dilakukan oleh tim hukum pasangan caon nomor urut 3 Ganjar Pranowo dan Mahfud yang mengajukan permohonan sengketa ke MK pada Sabtu 23 Maret 2024.