Menu

Tim Hukum Prabowo-Gibran Sebut Amicus Curiae Dinilai Tak Pengaruhi Putusan Hakim MK 

Zuratul 22 Apr 2024, 10:47
Tim Hukum Prabowo-Gibran Sebut Amicus Curiae Dinilai Tak Pengaruhi Putusan Hakim MK.
Tim Hukum Prabowo-Gibran Sebut Amicus Curiae Dinilai Tak Pengaruhi Putusan Hakim MK.

RIAU24.COM -Tim hukum Prabowo-Gibran, Muhammad Qodari meyakini amicus curiae atau sahabat pengadilan tidak akan mempengaruhi putusan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dalam gugatan hasil Pilpres 2024 yang akan dibacakan pada Senin, 22 April 2024.

"Saya melihatnya sebagai upaya terakhir untuk membentuk opini, mempengaruhi opini dari Mahkamah Konstitusi dari hakim-hakim Mahkamah Konstitusi," katanya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu (20/4) dikutip dari Antara.

Menurut dia, MK telah menyelesaikan proses formal yakni persidangan yang terbuka untuk umum.

"Pada hari ini majelis hakim itu tinggal berdiskusilah tinggal rapat saja dan mungkin merenungkan pilihan-pilihan jawaban mereka atau keputusan mereka menghadapi tanggal 22 April nanti," ujar Direktur Eksekutif Indo Barometer itu.

Qodari menambahkan semua proses tahapan persidangan sudah selesai dijalani. 

Ia menjelaskan biarkan para hakim MK mengambil keputusannya berdasarkan bukti dan fakta-fakta di persidangan, bukan dari opini publik yang sengaja masif diembuskan.

Merujuk pada Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) tugas MK hanya berwenang mengadili perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU).

"Bahkan formatnya sendiri pun itu sudah format yang khusus mengenai hasil di mana di situ KPU angkanya berapa dan angka tandingan dari pihak yang memohon atau menggugat itu angkanya berapa," katanya menegaskan.

Seharusnya kata Qodari, pihak penggugat baik tim hukum dari nomor urut 01 Anies - Muhaimin atau kubu 03 Ganjar - Mahfud mengajukan perbandingan perbedaan suara dari yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan versi hitung real count masing-masing pemohon.

Lanjut Qodari, karena kubu 01 dan 03 tidak mengajukan angka-angka yang dipermasalahkan, maka seharusnya tidak diproses dalam pengadilan, namun MK punya kebijakan atau perspektif lain sehingga gugatan mereka tetap bergulir di MK.

Sementara Amicus Curiae diyakini Qodari sudah dilakukan hakim MK dengan memanggil empat menteri untuk menjelaskan kebijakan yang dipersoalkan oleh para pemohon.

"Kalau menurut saya sih amicus curiae sebetulnya inisiatifnya sudah diambil oleh MK dengan memanggil para menteri-menteri. Hakim MK minta dijelaskan mengenai proses pengambilan kebijakan mengenai anggaran, mengenai dana perlindungan sosial, dan menurut saya itu salah satu bagian yang excellent dari proses pilpres," katanya.

(***)