Menu

Gerindra Sekakmat Refly Harun soal Pemungutan Suara Ulang 01 dan 03: Halusinasi Tingkat Dewa!

Rizka 21 Apr 2024, 11:59
Waketum Partai Gerindra Habiburokhman
Waketum Partai Gerindra Habiburokhman

RIAU24.COM Waketum Partai Gerindra Habiburokhman menilai tim hukum Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (Cak Imin), Refly Harun, berhalusinasi soal berandai-andai pemungutan suara Pemilu 2024 diulang.

Habiburokhman mengatakan tidak ada fakta di persidangan yang mendukung adanya kecurangan di Pemilu tahun ini.

"Sepertinya saudara Refly Harun sedang halusinasi level dewa karena bicara Pemilu akan diulang. Puluhan juta rakyat mengikuti jalannya persidangan MK dan mereka tahu betul bahwa tidak ada secuil pun fakta persidangan yang mendukung tuduhan kecurangan Pemilu," kata Habiburokhman dilansir dari detik.com, Minggu (21/4).

Habiburokhman menyinggung keterangan empat menteri saat memberikan penjelasan terkait bantuan sosial yang ditudingkan untuk mendukung Paslon tertentu. Menurutnya pernyataan Refly hanya mengedepankan ego semata.

"Yang paling tegas justru keterangan 4 menteri yang saling berkesesuaian mematahkan segala tuduhan bahwa bansos dimanfaatkan untuk pemenangan Paslon 2," ujar Habiburokhman.

"Refly Harun sebenarnya orang cerdas dan baik, tapi posisinya yang partisan membuat dia tidak lagi realistis dan terkesan sekedar mengedepankan ego kelompoknya," sambungnya.

Sebelumnya, Refly Harun mengatakan ada 4 komponen bagi pihaknya untuk berharap pada hakim MK di perkara sengketa Pilpres. Ia mengatakan komponen itu akan menentukan pemungutan suara akan diulang dan hanya menyertakan kubu 01 dan 03.

"Dan apakah nanti akan ada pemungutan suara ulang atau tidak terutama pemungutan suara ulang di antara 01 dan 03. Nanti kalau pemungutan suara ulangnya di antara 01 dan 03 kita suit aja ya siapa yang menang," katanya.

Adapun 4 komponen yang dimaksud Refly, di antaranya hakim MK imparsial atau tidak memihak, kedua hakim MK mesti kembali ke hati nuraninya. Komponen ketiga menurutnya adalah keyakinan dan terakhir keberanian dari hakim MK.