Menu

Kasus Ahli Nuklir UGM Gelapkan Rp9,2M Masuk DPO, Polisi Lanjut Pemburuan 

Zuratul 20 Apr 2024, 22:12
Kasus Ahli Nuklir UGM Gelapkan Rp9,2M Masuk DPO, Polisi Lanjut Pemburuan. (X/Tangkapan Layar)
Kasus Ahli Nuklir UGM Gelapkan Rp9,2M Masuk DPO, Polisi Lanjut Pemburuan. (X/Tangkapan Layar)

Kasus ini bermula saat Yudi menjadi Direktur Utama PT Energi Sterila Higiena pada tahun 2017-2021. 

Ia diduga melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU), diduga sebesar Rp9,2 miliar.

Yudi lalu dilaporkan ke Polda Jatim pada 26 Desember 2022.

"Saudara terlapor inisial YU ini merupakan direktur utama pada perusahaan PT Energi Sterila Higiena 2017-2021. Kalau dari laporan sementara ini kerugian dari pada PT Energi Sterila Higiena ini sekitar Rp9,2 M," ujar dia.

Kini Dosen Teknik Nuklir UGM itu ditetapkan tersangka dan terancam jeratan Pasal 374 KUHP tentang tindak pidana penggelapan dalam jabatan.

Sementara itu, kuasa hukum PT Energi Sterila Higiena, Johanes Dipa Widjaja mengatakan, sebelum dosen UGM itu dilaporkan ke Polda Jatim, manajemen perusahaan sebenarnya telah memberikan kesempatan untuk menyelesaikan permasalahan tersebut secara kekeluargaan.

Halaman: 123Lihat Semua