Tim Hukum Ganjar-Mahfud Sebut Indonesia Bisa Selamat dari Kemunduran Jika...
RIAU24.COM - Wakil Ketua Tim Hukum PHPU Ganjar-Mahfud, Firman Jaya Daeli menyebut untuk menyelamatkan Indonesia, Mahkamah Konstitusi (MK) harus mengabulkan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres yang dilayangkan jagoan mereka.
Hal ini karena demokrasi Indonesi mengalami kemunduran dikutip dari rmol.id, Sabtu 20 April 2024.
"Raih kembali demokrasi dan juga mendengarkan ulang konstitusi kita dan menyelamatkan Indonesia, maka mestinya MK menerima dan mengabulkan petitum yang disampaikan oleh tim kuasa hukum 03 Ganjar-Mahfud," ujarnya.
Gugatan paslon 03 Ganjar-Mahfud ke MK antara lain memohon untuk diskualifikasi paslon 02 Prabowo-Gibran, dan meminta pemungutan suara ulang (PSU).
Hal ini didasarkan pada sejumlah fakta tentang adanya dugaan kecurangan yang sistematis dan masif (TSM) pada Pilpres 2024.
"Maka dari awal memang ini jelas-jelas tegas-tegas diawali karena politik nepotisme, karena calon wakil presiden 02 adalah putra kandung dari Presiden Republik Indonesia yang sedang berkuasa," sebutnya.