Menu

MK Diyakini Bakal Putuskan Gibran Jadi Wakil Prabowo di Pilpres 2024

Azhar 20 Apr 2024, 14:29
Sidang Mahkamah Konstitusi (MK). Sumber: detik.com
Sidang Mahkamah Konstitusi (MK). Sumber: detik.com

RIAU24.COM - Dosen Pakar hukum kepemiluan Universitas Indonesia (UI) Titi Anggraini meyakini Mahkamah Konstitusi (MK) akan memutuskan Gibran Rakabuming sebagai cawapres Prabowo Subianto.

Hal ini karena dia meyakini MK tak akan berani menyingkrikan anak presiden tersebut dikutip dari inilah.com, Sabtu 20 April 2024.

"Karena tadi kita berhadapan dengan institusi yang melahirkan masalah hukum kita, gitu, saya kira Mahkamah tidak akan berani mendiskualifikasi orang yang dilahirkan dari sesar yang mungkin malpraktik, prematur ya," sebutnya.

Dia juga yakin, putusan MK tidak akan bergeser dari tiga hal, seperti tidak dapat diterima, ditolak dan dikabulkan.

Jika MK mengabulkan maka perlu dicek terlebih dahulu apakah putusan itu berlaku untuk seluruh gugatan pemohon ataupun sebagiannya saja.

Begitupun dengan opsi tidak dapat diterima ataupun ditolak.

Yang perlu diperhatikan dari putusan MK nanti adalah alasan rasionalitas dan logika, pertimbangan dan penalaran hukum dari majelis hakim konstitusi.

"Pertimbangan dan penalaran hukum apa yang akan digunakan MK ketika dia sampai pada konklusi tidak menerima, menolak atau mengabaikan. Kita tidak banyak membahas itu, kita seolah-olah melompat," sebutnya.