Lagi, Ketua KPU Hasyim Asyari Dilaporkan ke DKPP Atas Dugaan Asusila
Dia juga membawa sejumlah alat bukti ke DKPP untuk membela kliennya, atas dugaan pelanggaran etik berupa tindakan asusila, yang melanggar Pasal 6 ayat 2 huruf a dan c jo. Pasal 10 huruf a; Pasal 6 ayat (3) huruf e jo. Pasal 12 huruf a jo. Pasal 14 huruf a dan d; Pasal 6 ayat (3) huruf f jo. Pasal 15 huruf a dan d Peraturan DKPP 2/2017.
"Ada (alat bukti yang diserahkan), misalnya percakapan-percakapan, ada foto-foto, ada bukti-bukti tertulis," tutup Aristo.