AS Memveto Permintaan Palestina untuk Kenegaraan Penuh di PBB
Saat ini, Palestina adalah negara pengamat non-anggota setelah mereka diberikan pengakuan de facto kenegaraan oleh Majelis Umum PBB pada tahun 2012.
Dewan Keamanan dan dua pertiga dari Majelis Umum perlu menyetujui aplikasi mereka untuk keanggotaan penuh PBB sehingga Palestina dapat mencapai kenegaraan penuh.
(***)
Baca juga: Perang Rusia-Ukraina: Seoul Sebut Rusia Memberi Korea Utara Rudal Anti Udara Dengan Imbalan Pasukan