Yusril THN Prabowo-Gibran Yakin MK Bakal Tolak Permohonan Kubu Anies dan Ganjar
RIAU24.COM -Ketua tim hukum pasangan calon Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra, meyakini Mahkamah Konstitusi akan menolak permohonan kedua kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud seluruhnya.
Menurut Yusril, keyakinan ini muncul karena persoalan persyaratan pencalonan Gibran tergolong sebagai sengketa proses pemilu.
Ia menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 4 Tahun 2023, persyaratan calon bukan kewenangan MK untuk memeriksa dan memutusnya, melainkan kewenangan Bawaslu dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara.
"Kewenangan MK adalah mengadili sengketa hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden," ucap Yusril kepada Tempo, Jumat, 19 April 2024.
Di samping itu, Yusril juga menilai dalam persidangan para pemohon tidak berhasil mempertahankan argumentasi mereka bahwa pencalonan Gibran tidak sah.
Ahli yang mereka hadirkan justru mengakui bahwa persoalan pencalonan Gibran adalah persoalan proses pemilu yang bukan menjadi kewenangan MK.