Pengakuan Sopir Arogan Disuruh Kakak Buang Pelat TNI Palsu Masih Didalami
Saat ini Pierre WG Abraham sudah ditetapkan sebagai tersangka pemalsuan pelat dinas TNI. Sopir Fortuner arogan itu terancam hukuman 6 tahun penjara.
"Terhadap tersangka kami jerat dengan Pasal 263 KUHP, yang mana pasal tersebut diancam dengan hukuman penjara selama 6 tahun," kata Wira.
Kanit 2 Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Anggi Fauzi Hasibuan mengatakan mulanya pelaku tidak tahu rekaman video dirinya viral di media sosial. Saat tahu dia memilih merenung di hotel kawasan Lembang, Jawa Barat.
Setelahnya, dia mengadukan peristiwa yang ada kepada kakaknya yang juga purnawirawan TNI. Pelaku juga mengaku diarahkan kakaknya untuk membuang pelat dinas TNI tersebut.