Jokowi Singgung Nasib RUU Perampasan Aset, Minta DPR Gerak Cepat
RIAU24.COM -Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali meminta agar Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Perampasan Aset segera diselesaikan oleh DPR.
alon beleid tersebut menurutnya penting untuk memberikan efek jera bagi para koruptor di Indonesia dan dapat mengembalikan kerugian negara.
Harapan itu Jokowi sampaikan saat memberikan sambutan di acara Peringatan 22 Tahun Gerakan Nasional Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (17/4).
"Saya titip upayakan maksimal penyelamatan dan pengembalian uang negara, sehingga perampasan aset menjadi penting untuk kita kawal bersama," kata Jokowi.
Selain RUU Perampasan Aset, Jokowi dalam kesempatan itu juga mendorong penyelesaian RUU tentang Pembatasan Transaksi Uang Kartal untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas transaksi perbankan.
"Kita tahu kita telah mendorong, mengajukan UU perampasan aset pada DPR dan juga UU pembatasan uang kartal ke DPR, dan bolanya ada di sana," imbuhnya.
Jokowi menegaskan pemerintah harus berupaya mengembalikan apa yang menjadi hak rakyat.
Oleh sebab itu, pihak yang melakukan pelanggaran menurutnya harus bertanggung jawab atas kerugian negara yang diakibatkan mereka.
Sebelumnya pemerintahan Jokowi telah mengirim surpres dan draf RUU Perampasan Aset untuk dibahas jadi undang-undang bersama DPR pada awal Mei 2023.
Namun, berbulan-bulan kemudian, nasib RUU yang disebut akan jadi senjata tambahan pemberantasan korupsi di Indonesia itu tak kunjung selesai dibahas.
Pada November 2023, Menko Polhukam yang saat itu masih dijabat oleh Mahfud MD mengatakan draf RUU tersebut secara resmi dikirim pada 4 Mei 2023, dan masih belum ada respon dari DPR untuk melakukan pembahasan dari DPR.
Adapun RUU Perampasan Aset menjadi RUU usulan pemerintah yang sudah masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) prioritas 2023 lewat rapat paripurna pada 30 Agustus 2022.
(***)