Indonesia Membatalkan Keputusan Pembatasan Barang Impor Setelah Kecaman Masyarakat
RIAU24.COM - Pemerintah telah membatalkan keputusannya untuk membatasi barang impor yang dibawa oleh penumpang udara karena protes masyarakat.
Kebijakan tersebut yang bertujuan untuk melindungi industri lokal, berdampak pada pekerja Indonesia di luar negeri dan pembeli internasional, yang dikenakan bea masuk karena melebihi peraturan.
Masyarakat telah menyuarakan kekhawatiran atas kebijakan tersebut, terutama terkait kekhawatiran potensi pemerasan atau pungutan liar yang dilakukan otoritas bandara.
Kementerian Perdagangan memperkenalkan peraturan impor barang pada tahun lalu dan resmi berlaku pada 10 Maret 2024.
Berdasarkan peraturan ini, penumpang diperbolehkan membawa maksimal 2 pasang alas kaki dan 2 tas. Produk tekstil dibatasi maksimal 5 buah per penumpang, sedangkan setiap penumpang diperbolehkan membawa barang elektronik senilai total $1.500, dibatasi hingga 5 unit. Selain itu, ponsel, headset, dan komputer tablet dibatasi hingga 2 unit per penumpang per tahun.
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Ketentuan Impor dicabut, dan ketentuan kebijakan impor dikembalikan ke peraturan sebelumnya Nomor 25 Tahun 2022. Dengan demikian, tidak ada lagi pembatasan terhadap jenis dan barang milik pekerja migran Indonesia. ,” kata Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Selasa.
Paket yang dikirim oleh pekerja migran Indonesia dibebaskan dari bea masuk untuk pengiriman senilai hingga $500 per pengiriman, hingga tiga pengiriman per tahun, atau hingga $1,500 per tahun.
Apabila nilai barang melebihi jumlah yang ditentukan, maka kelebihan nilai tersebut akan diperlakukan sebagai kiriman biasa dan dikenakan bea masuk sebesar 7,5 persen.
Sedangkan penumpang pesawat internasional (non pekerja migran) tidak lagi terikat dengan aturan yang diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan tahun 2023. Namun, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan Kementerian Keuangan akan menyusun aturan baru mengenai jenis dan jumlah barang yang dilarang dibawa.
Selain itu, pemerintah akan berusaha untuk tidak memberlakukan pembatasan impor, dan pembatasan tersebut hanya akan berlaku pada barang-barang yang berdampak pada industri dalam negeri. ***