Taliban Tangguhkan Dua Stasiun TV karena Mengabaikan Nilai-Nilai Islam
RIAU24.COM - Taliban telah menangguhkan aktivitas dua stasiun TV di Afghanistan, dengan tuduhan mereka gagal “mempertimbangkan nilai-nilai nasional dan Islam.”
Pejabat Komisi Pelanggaran Media Kementerian Penerangan, Hafizullah Barakzai, mengatakan pengadilan akan menyelidiki berkas di dua stasiun televisi yang berbasis di Kabul tersebut. Noor TV dan Barya TV tidak bisa beroperasi sampai pengadilan memberikan putusan.
“Meskipun telah berulang kali diperingatkan dan direkomendasikan, Noor TV dan Barya TV tidak mengikuti prinsip jurnalistik, tidak mempertimbangkan nilai-nilai nasional dan Islam,” kata Barakzai, Selasa.
Dia tidak memberikan rincian lebih lanjut mengenai dugaan pelanggaran tersebut.
Banyak jurnalis kehilangan pekerjaan setelah pengambilalihan Taliban pada tahun 2021, dengan media tutup karena kekurangan dana atau karena staf mereka meninggalkan negara tersebut.
Jurnalis perempuan menghadapi kesulitan tambahan karena larangan kerja dan pembatasan perjalanan.
Belum ada komentar langsung dari kedua penyiar tersebut. Noor TV, yang mulai mengudara pada tahun 2007, didukung oleh mantan menteri luar negeri dan pemimpin partai Jamiat-e-Islami, Salahuddin Rabbani.
Barya TV mulai beroperasi pada tahun 2019 dan dimiliki oleh Gulbuddin Hekmatyar, mantan perdana menteri, dan pemimpin panglima perang partai Hizb-e-Islami yang masih berbasis di Kabul.
Pusat Jurnalis Afghanistan menyebut penangguhan itu sebagai tindakan ilegal yang dilakukan pemerintah yang dikuasai Taliban. Ia juga mengatakan bahwa penangguhan tersebut merupakan langkah menuju pembatasan media lebih lanjut di negara tersebut.
Dalam laporan tahunannya pada tahun 2023, pusat tersebut mengatakan bahwa mereka mendokumentasikan setidaknya 168 kasus pelanggaran hak jurnalis, termasuk satu kematian dan 61 penangkapan.
Meskipun angka tersebut menunjukkan penurunan dibandingkan tahun 2022, ketika pusat tersebut mencatat 260 insiden, pusat tersebut mencatat bahwa delapan media dilarang beroperasi pada tahun 2023. Lima media dilarang beroperasi sementara, sementara tiga media tetap dilarang beroperasi.
Meskipun menjanjikan pemerintahan yang lebih moderat, Taliban telah menerapkan interpretasi mereka terhadap hukum Islam, atau Syariah, dalam banyak aspek kehidupan sehari-hari.
Saat pertama kali berkuasa, pada akhir tahun 1990an, Taliban melarang sebagian besar televisi, radio, dan surat kabar di negara tersebut. ***