Kekhawatiran Jokowi Tentang Pencucian Uang Menggunakan Aset Kripto
RIAU24.COM - Presiden Joko Widodo menekankan perlunya lembaga anti pencucian uang untuk tetap waspada terhadap metode canggih pencucian dana terlarang, termasuk penggunaan aset kripto dan token yang tidak dapat dipertukarkan.
Mengacu pada penelitian internasional, pada hari Rabu, Jokowi menyoroti bahwa jumlah pencucian uang yang disembunyikan dalam aset kripto secara global telah mencapai Rp 139 triliun atau $8,6 miliar.
“Para pelaku pencucian uang terus mengembangkan teknik mereka, dan sangat penting bagi kita untuk tidak membiarkan mereka mengakali atau mengakali kita,” kata Jokowi dalam upacara peringatan 22 tahun Gerakan Nasional Anti Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme di Jakarta.
“Saya mendesak Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan instansi terkait lainnya untuk meningkatkan kolaborasi dan melakukan pendekatan inovatif.”
Presiden memuji upaya PPATK dalam memerangi pencucian uang, sehingga lembaga tersebut menjadi anggota penuh dalam Satuan Tugas Aksi Keuangan untuk Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme pada bulan Oktober tahun lalu.
Keanggotaan ini mencerminkan pengakuan internasional terhadap peraturan Indonesia yang efektif dan upaya kolektif melawan pencucian uang dan pendanaan terorisme, kata Presiden.
Jokowi menekankan bahwa langkah-langkah efektif melawan pencucian uang akan meningkatkan kredibilitas perekonomian dan lingkungan bisnis Indonesia.
“Hal ini meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem keuangan kita, yang merupakan faktor penting dalam menarik investasi asing ke negara kita. Reputasi dan persepsi internasional sangat penting,” ujarnya.
Upacara tersebut dihadiri oleh Ketua PPATK Ivan Yustiavandana dan sejumlah pejabat penting kabinet, antara lain Kapolri Listyo Sigit Prabowo, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, Menteri Luar Negeri Retno Marsudi, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, dan Menteri Keamanan Hadi Tjahjanto. , dan Menteri Koperasi dan UMKM Teten Masduki. ***