Menu

Waduh! Sespri Iriana Jokowi Bakal Maju Cawalkot Bogor dari Gerindra 

Zuratul 17 Apr 2024, 15:37
Waduh! Sespri Iriana Jokowi Bakal Maju Cawalkot Bogor dari Gerindra. (Tangkapan Layar/TribunNews)
Waduh! Sespri Iriana Jokowi Bakal Maju Cawalkot Bogor dari Gerindra. (Tangkapan Layar/TribunNews)

RIAU24.COM -Sekretaris Pribadi (Sespri) Ibu Negara Iriana Joko Widodo, Sendi Fardiansyah mengambil formulir pendaftaran untuk maju sebagai calon wali kota Bogor pada Pilkada serentak 2024 di Kantor DPC Gerindra Kota Bogor, pada Selasa (16/4).

Momen ini dibagikan Sendi dalam Instagram pribadinya @sendi.fardiansyah. 

Sendi mengucap syukur dan berharap ke depan dapat bersinergi dengan Gerindra di Pilkada Bogor 2024.

"Alhamdulillah hari ini saya telah mengambil formulir pendaftaran sebagai calon kepala daerah dari partai gerindra kota bogor. Mudah-mudahan ke depan kami bisa bersinergi untuk pembangunan Kota Bogor ke depannya," kata Sendi dalam pernyataannya.

Sendi memastikan akan mengembalikan formulir pendaftaran tersebut ke DPC Gerindra Kota Bogor setelah melengkapi pelbagai berkas yang dibutuhkan.

Sebelumnya nama Sendi masuk dalam bursa cawalkot Bogor 2024. 

Bahkan ia mengklaim telah mendapat restu dari Presiden Jokowi untuk maju dalam kontestasi lima tahunan di Kota Hujan tersebut.

Sendi bertemu langsung dengan Jokowi di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (18/3) lalu.

Dalam pertemuan itu, Sendi turut menyampaikan hasil survei Pilkada Kota Bogor hingga laporan kegiatan yang telah dilakukannya selama setahun terakhir, hingga program-program yang akan dikerjakannya dalam Pilkada 2024.

"Iya betul bertemu pak Presiden [untuk minta restu maju Pilkada Kota Bogor]. Usai saya menghadap bapak Presiden, Alhamdulillah beliau mendukung untuk terus maju," kata Sendi saat dihubungi CNNIndonesia.com, Rabu (20/3) lalu.

Seseorang yang ingin maju dalam Pilkada 2024 harus berusia minimal 25 tahun untuk kandidat calon bupati/wali kota.

Jika diusung oleh parpol atau gabungan parpol harus memiliki minimal 20 persen dari jumlah kursi DPRD atau 25 persen akumulasi perolehan suara sah dalam pemilu DPRD.

Syarat administratif itu diatur dalam UU No. 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.

(***)