Usai Serahkan Kesimpulan dan Alat Bukti Tambahan, KPU Yakin Sengketa Pilpres 2024 Ditolak MK
RIAU24.COM - Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU RI Muhammad Afifuddin menyampaikan, pihaknya telah menyerahkan kesimpulan dan alat bukti tambahan dalam perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa hasil Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (16/4/2024).
Dalam kesimpulan tersebut, KPU menegaskan bahwa seluruh dalil-dalil pemohon dan fakta-fakta yang ada dalam persidangan tidak terbukti.
Baca juga: Viral! Rizal Armada Tegur Dua Sejoli yang Asik Pelukan, Sebut: Putusin Aja Kalau Gak Serius!
"Karena itu KPU melalui Kesimpulan tersebut meminta kepada YM Majelis Hakim Konstitusi agar menjatuhkan putusan yang pada pokoknya menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima dan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya serta menyatakan sah, benar, dan tetap berlaku Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 yang menjadi objek sengketa," kata Afifuddin melansir dari jawapos, Selasa (16/4/2024).
Afifuddin menjelaskan, sepanjang proses persidangan, KPU telah menyerahkan alat bukti sebanyak 139 untuk dua perkara, yakni perkara satu yang diajukan pasangan capres-cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan perkara dua yang diajukan pasangan capres-cawapres nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD.