Kesimpulan Kubu Ganjar-Mahfud ke MK: Ada 5 Pelanggaran Pilpres 2024
RIAU24.COM - Kubu pasangan calon nomor 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD telah menyerahkan kesimpulan terkait dengan perkara sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (16/4) siang.
Tim hukum Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis membeberkan lima pelanggaran pemilu dalam kesimpulan tersebut.
"Kalau kita bicara kesimpulan ini memang tidak dibacakan, tapi majelis hakim akan menggunakan kesimpulan ini sebagai bahan untuk membuat putusan yang akan dibacakan pada tanggal 22 April," ujar Todung di Gedung MK, Jakarta, Selasa (16/4).
"Nah, sebagaimana kita ketahui kami dalam permohonan PHPU dan itu kami ulangi dalam kesimpulan yang kami sampaikan. Setidaknya ada lima kategori ya pelanggaran yang sangat prinsipil, sangat mencolok terjadi pada proses Pilpres 2024 ini," imbuhnya.
Pertama, pelanggaran etika yang menurutnya terjadi sangat telanjang.
Dalam hal ini Todung menyinggung putusan MK nomor 90 yang memberi karpet merah kepada putra Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka, untuk menjadi calon wakil presiden.