2 Kader PSI Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Cabul
RIAU24.COM - Polisi menetapkan dua kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dalam kasus pencabulan.
Awalnya polisi menetapkan ketua DPD PSI Jakarta Barat, Anthony Norman Lianto alias ANL jadi tersangka pencabulan, kini giliran ketua DPC PSI Surabaya, Risky Eka Mahendra ditangkap jadi tersangka dikutip dari suara.com, Selasa 9 April 2024.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap wanita berusia 19 tahun, Risky langsung ditahan.
Hal ini dibenarkan Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya, AKP Rina Shanti.
"Pelaku sudah kita periksa selama 3×24 jam dan kita tetapkan menjadi pelaku dan kini sudah kita tahan," ujar Rina.
Untuk diketahui, Risky melakukan pelecehan terhadap korban (19 tahun) dengan modus pembersihan rohani.