Dirut: Korban Lakalantas Tol Japek Km 58 Terjamin Jasa Raharja Full
RIAU24.COM -Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A Purwantono memastikan korban kecelakaan lalu lintas di ruas KM 58 B Jalan tol Jakarta-Cikampek terjamin oleh Jasa Raharja.
Kecelakaan ini melibatkan bus Primajasa dengan dua kendaraan minibus.
Adapun jaminan yang dimaksud sesuai dengan UU No 34 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
Sebagaimana Peraturan Menteri Keuangan RI No.16 Tahun 2017, korban meninggal dunia mendapat santunan sebesar Rp 50 juta yang diserahkan kepada ahli waris sah.
"Untuk korban luka kami telah menerbitkan jaminan biaya perawatan sebesar maksimal Rp 20 juta yang dibayarkan kepada pihak rumah sakit tempat korban dirawat. Sementara untuk korban meninggal dunia, santunan akan diserahkan kepada ahli waris yang sah setelah hasil identifikasi korban selesai untuk mengetahui siapa ahli warisnya," ujar Rivan dalam keterangan tertulis, Senin (8/4/2024).
Ia menjelaskan santunan yang diberikan merupakan wujud perlindungan dasar sekaligus wujud kehadiran negara terhadap masyarakat melalui peran Jasa Raharja.