DKPP Ungkap Putusan Pelanggaran Etik Ketua KPU soal Pencalonan Prabowo-Gibran
Kesimpulan tersebut diserahkan paling lambat kepada Mahkamah pada 16 April 2024 pukul 16.00 WIB.
“Para hakim menyepakati kita buka saja ruang untuk penyampaian semacam kesimpulan termasuk nanti merespons, jadi para pihak juga boleh merespons apa yang disampaikan empat kementerian tadi termasuk DKPP dalam kesimpulan itu,” tutur Suhartoyo.
Suhartoyo juga menegaskan, meskipun penyampaian kesimpulan belum pernah dilakukan pada sidang PHPU sebelumnya .
Hal tersebut bukan bentuk MK tidak konsisten melaksanakan Peraturan MK (PMK).
Sebab, kata Suhartoyo, dinamika penanganan PHPU Presiden Tahun 2024 berbeda dengan PHPU Presiden sebelumnya.
“Mohon ini dipahami bukan merupakan semacam ketidakkonsistenan di PMK maupun apa yang sudah dijadikan pendirian Mahkamah pada penanganan-penanganan pilpres sebelumnya, karena memang dinamikanya berbeda juga untuk persidangan pilpres hari ini,” kata Suhartoyo.