BPOM Temukan 51.791 Kosmetik Ilegal di 731 Klinik Kecantikan, Terbanyak di Wilayah Ini
Lebih lanjut, Kashuri mengungkap pihaknya akan menindaklanjuti terkait temuan tersebut. Ia menjelaskan bahwa pemberian sanksi administratif telah dilakukan berupa pemusnahan dan perintah penarikan produk, serta pemberian peringatan kepada klinik kecantikan, sampai pencabutan izin edar produk.
Apabila nantinya ditemukan pelanggaran berulang, maka dapat dilanjutkan ke proses pro-justitia.