Tiga Orang Warga Bengkalis Harus Mendekam Dijeruji Besi Polres Bengkalis, Ini Kasunya
Kemudian atas kejadian tersebut korban merasa sangat dirugikan sehingga membuat laporan ke Polres Bengkalis agar para pelaku segera diamankan.
"Setelah menerima laporan dari korban bahwa adanya dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan, penyidik Satreskrim Polres Bengkalis melakukan penyelidikan, kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan berdasarkan alat bukti, beserta keterangan para saksi dan korban,"ujarnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan, Team Opsnal Satreskrim Polres Bengkalis, mengetahui siapa pelaku pencurian dengan pemberatan tersebut, dan pada Rabu 3 April 2024, sekitar pukul 22:00 wib, akhirnya berhasil mengamankan salah satu tersangka yang mengaku berinisial SS.
Tersangka SS, mengakui melakukan pencurian Handphone dan rokok di tanggal dan TKP sesuai dengan laporan Polisi yang dibuat oleh korban.
"Tersangka SS juga mengakui telah melakukan pencurian rokok di 5 (Lima) TKP lainya yaitu dikedai Pak abi di Desa Pangkalan Batang, Kedai Lia Izhar di Desa Meskom, Kedai yang berada di desa Penebal, Kedai yang berada di Desa Penebal dan Kedai yang berad di Desa Pedekik," ungkapnya.
AKP Gian Wiatma kembali mengatakan, setelah dilakukan pengembangan, tim opsnal satreskrim polres Bengkalis mengamankan 2 orang pelaku pertolongan jahat (Tadah) yang membeli barang rokok hasil curian yang dilakukan tersangka SS.