Sebelum Jadi Tim Hukum Prabowo, Yusril Akui Bahwa Putusan Usia Cawapres Gibran Itu Problematik
RIAU24.COM - Yusril Ihza Mahendra mengakui putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam perkara 90 tentang syarat usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden sebuah hal yang problematik.
Hal itu disampaikan setelah Kuasa hukum tim Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Luthfi Yazid, mengungkit Yusril sebelum menjadi kuasa hukum Gibran Rakabuming Raka pernah menyatakan putusan tersebut cacat akan hukum.
Kata Luthfi, Yusril juga pernah berandai-andai jika menjadi Gibran, dia tidak akan maju sebagai cawapres.
Sebab, putusan itu mengandung penyelundupan hukum.
"Ada seorang pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra, dia di dalam wawancara dan di berbagai media, dia mengatakan bahwa putusan nomor 90 MK itu cacat hukum secara serius. Bahkan mengandung penyelundupan hukum. Karena itu dia berdampak panjang putusan MK itu," kata Luthfi dalam sidang sengketa Pilpres 2024 di gedung MK, Jakarta, Selasa (2/4).
"Sebab, itu saudara Yusril mengatakan, 'andaikan saya Gibran, maka saya akan meminta kepada dia untuk tidak maju terus pencawapresannya'. Saya mohon tanggapan dari Saudara," lanjutnya.