Menu

Federasi Serikat Guru Indonesia Dukung Pramuka Tak Jadi Ekskul Wajib

Rizka 2 Apr 2024, 11:12
Gerakan Pramuka
Gerakan Pramuka

RIAU24.COM - Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) mengatakan kebijakan Kemendikbudristek melalui Permendikbudristek No 12 Tahun 2024 yang tidak lagi mewajibkan Ekstrakurikuler Pramuka disekolah, sejalan dengan UU Nomor 12 tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka yang menyatakan Gerakan Pramuka sifatnya sukarela.

Dengan begitu, FSGI menyatakan dukungan Pramuka tidak lagi diwajibkan di sekolah.

"Dalam UU tersebut juga dinyatakan bahwa Pendidikan Kepramukaan merupakan salah satu pendidikan nonformal yang menjadi wadah pengembangan potensi diri," ujar FSGI melalui keterangan tertulis Sekjen FSGI Heru Purnomo, Wakil Sekjen FSGI Mansur, Wakil Sekjen FSGI Fahriza Marta Tanjung, dan Ketua Dewan Pakar FSGI Retno Listyarti ditulis Selasa (2/4).

FSGI mengatakan, jika merujuk dari pengertian ekstrakurikuler dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), maka sebenarnya semua bentuk ekstrakurikuler pada prinsipnya adalah melatih anak-anak untuk berorganisasi dan memimpin, serta berprestasi. 

Dalam KBBI, pengertian ekstrakurikuler adalah berada di luar program yang tertulis di dalam kurikulum, seperti latihan kepemimpinan dan pembinaan siswa.

FSGI menilai, saat Pramuka jadi ekskul wajib dan masuk dalam penilaian hasil belajar di rapor, maka bertentangan dengan prinsip tersebut. Sebab, semestinya yang masuk rapor adalah hasil belajar dari mata pelajaran dalam kurikulum, ekstrakurikuler di luar program kurikulum.

"Yang namanya ekstrakurikuler atau ekskul itu seharusnya tidak dipaksa sebagai kewajiban, tetapi sebagai pilihan, kerelaan, pilihan sesuai minat, bakat dan potensi anak," kata FSGI.

"Kalau memang minat pramuka silahkan dipilih, karena Kemendikbudristek tetap mewajibkan ekskul pramuka ada di sekolah, namun tidak wajib dipilih oleh peserta didik," lanjutnya.

Menurut FSGI, apabila Pramuka wajib, maka peserta didik suka maupun tidak harus mengikutinya. Mereka menekankan karakter positif juga dapat ditumbuhkan oleh ekskul lain diluar pramuka, tidak khusus hanya didapat dalam kepramukaan.

"Sebagai organisasi profesi guru, kami menilai dan merasakan di lapangan bahwa pelaksanaan ekskul wajib Pramuka selama ini tidak jelas bentuk dan evaluasinya di sekolah, bahkan banyak sekolah yang tidak melaksanakannya. Apalagi saat ini sudah ada P3 (Profil Pelajar Pancasila) yang diwujudkan dalam Projek P5," tegas FSGI.

FSGI menilai, meskipun terdapat kewajiban sesuai Permendikbud Nomor 63 Tahun 2014 tentang Pendidikan Kepramukaan sebagai ekstrakurikuler wajib, tetapi realitanya diserahkan ke sekolah masing-masing. Selain itu kebanyakan sekolah menjadikan Pramuka sebagai ekskul pilihan, sama halnya dengan ekskul lainnya.

"Tidak diwajibkan saja, selama ini sekolah-sekolah bingung mencari pelatih pramuka, apalagi kalau diwajibkan yang berarti semua siswa di semua sekolah ikut ekskul pramuka, akibatnya proses pembelajaran atau pelatihannya, mengatur jadwalnya menjadi sulit, apalagi kita harus melakukan evaluasi atau penilaian, akhirnya rata-rata nilainya sama," pungkas FSGI.