Caleg PAN Daerah Ini Dilaporkan ke Bawaslu, Kenapa?
RIAU24.COM - Caleg DPR RI asal PAN Muhammad Rizal dilaporkan ke Bawaslu Banten.
Politisi ini disinyalir menginisiasi pencopotan C hasil salinan yang ada di Kelurahan Kutabumi, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, saat sidang perselisihan administrasi di Bawaslu Kabupaten Tangerang beberapa waktu lalu dikutip dari rmol.id, Senin 1 April 2024.
"Padahal berdasarkan peraturan yang berlaku C hasil salinan tidak boleh diberikan kepada siapapun," sebut pelapor, Dheden Pratama.
Tambahnya, berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum, Pasal 68, KPPS dilarang memberikan formulir: B. Model C.Hasil Salinan DPR kepada siapapun dan/atau pihak manapun, kecuali kepada pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (10), yaitu saksi, pengawas TPS, PPK dan PPS.
Serta Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait ketentuan pidana pemilu yang terdapat pada Pasal 391 dan 508.
"Saya mencermati adanya kerancuan di mana PPS Kutabumi yang menjadi saksi ketika itu membawa C hasil salinan asli yang semestinya tidak boleh dicopot dan ini tergolong tindak pidana pemilu," sebutnya.