Sidang Sengketa Pilpres di MK, Ahli Hukum Administrasi Sebut Pencalonan Gibran Tidak Sah
Dalam gugatannya, kubu Anies-Muhaimin menilai Gibran semestinya tidak berhak untuk mengikuti Pilpres 2024.
Oleh sebab itu, mereka menuntut agar hasil Pilpres 2024 dibatalkan, pasangan Prabowo-Gibran didiskualifikasi, dan diadakan pemungutan suara ulang tanpa keikutsertaan Prabowo-Gibran.
Baca juga: Presiden Prabowo Senyum Senang, Kunjungi 5 Negara Bawak Pulang 'Kado' Rp249 Triliun untuk RI