Kapal Penabrak Jembatan Baltimore Bakal Sulit Diminta Ganti Rugi, Ini Alasannya
RIAU24.COM - Kapal berbendera Singapura miliki Grace Ocean Pte Ltd menjadi sorotan usai menabrak Jembatan Francis Scott di Baltimore, Amerika Serikat pada pekan lalu.
Setelah menghantam jembatan tersebut, kapal bernama Dali ini kemungkinan menghadapi tuntutan hukum. Publik juga menyoroti soal ganti rugi atas kerusakan yang terjadi di jalan penghubung itu.
Sejumlah pihak memperkirakan pihak kapal kargo itu akan sulit diminta ganti rugi secara penuh. Mengapa demikian?
Kapal sulit mengganti kerugian karena keputusan akan diambil melalui pengadilan dan Kongres sesuai Undang-Undang AS terkait navigasi dan pelayaran di perairan terbuka.
Pengadilan AS menafsirkan putusan Mahkamah Agung 1927 yang menyebut kerugian ekonomi murni imbas insiden maritim tak bisa ditanggung pemilik dan operator kapal lagi.
Para ahli juga menyebut kapal berbendera Singapura, manajer, hingga penyewa secara tak langsung dilindungi hukum.