KPAI Desak RUU Pengasuhan Anak Disahkan Buntut Kasus Anak Aghnia Dianiaya Pengasuh Hingga Babak Belur
RIAU24.COM - Putri sulung selebgram asal Malang Aghnia Punjabi atau Emy Aghnia, CA (3), dianiaya oleh pengasuhnya inisial IPS (27).
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) pun mendesak agar Rancangan Undang-undang (RUU) Pengasuhan Anak segera disahkan.
Bicara terkait pola asuh anak, Ketua KPAI Ai Maryati menyebut orang tua harus memantau langsung pola pengasuhan terhadap anaknya, bagaimana pun keadaannya.
Termasuk, kata dia, ketika ada orang tua yang bekerja dan anaknya diasuh oleh orang lain, maka tetap orang tua harus melakukan pemantauan langsung pola asuh si pengasuh.
"Pola asuh ini harus meletakkan anak tetap sebagai sentral pengasuhan di keluarga, walaupun ada pengasuh pengganti, tetap pengawasan orang tua itu harus selalu dilekatkan. Misalnya baik itu dengan CCTV atau ada yang mengawasi keluarga misalnya," kata Ai Maryati kepada wartawan, Minggu (31/3/2024).
Ai Maryati lalu menyinggung terkait standardisasi pengasuh anak dan lembaga yang menyediakan para pengasuh anak.
Saat ini, kata dia, pemerintah kurang memperhatikan terkait standar untuk keduanya sehingga keputusan orang tua untuk menitipkan anaknya ke pengasuh itu sebetulnya masih kurang aman.
"Berkaca dari itu tentu KPAI menjadi lembaga yang concern atas bagaimana pengasuhan ini menjadi satu aturan yang bisa disamakan standarnya antara pengaturan di dalam pengasuhan, baik yang dilakukan oleh para peran pengganti ini dengan orang tua. Artinya walaupun bukan tangan orang tua yang melakukan tapi ada peningkatan kualitas yang itu hampir sama atau menjadi orang tua kandung pengganti yang baik," ucap Ai.
"Meski secara hakikat nggak bisa gitu ya karena orang tua ya orang tua, para pengganti sepeti asisten ya peran pengganti. Namun ini yang menjadi tantangan bagi kita bagaimana sebuah keluarga memiliki ART itu tetap memiliki arus utamanya adalah orang tua pengganti, yaitu orang tua yang hari itu orang tua bagi anak kita," tambahnya.
Lebih lanjut, dia menilai bahwa lembaga penyedia jasa pengasuh anak harus menjadi lembaga yang tercatat resmi memiliki izin.
Selain itu, para pengasuh anak di lembaga itu juga harus diberi pelatihan, pembinaan, peningkatan skil untuk mengasuh anak dengan baik sebelum di tempatkan.
"Ini 2 hal yang tidak bisa dipisahkan, sehingga saya menaruh perhatian yang besar untuk para penyedia jasa penempatan dan penyaluran tenaga kerja di bidan ART ini memiliki 2 standardisasi itu," ujarnya.
Ai Maryati pun menyinggung soal RUU Pengasuhan Anak yang sudah lama dirancang, namun tak kunjung disahkan.
Padahal, kata dia, RUU itu bisa menjadi payung hukum untuk para pengasuh anak agar menjalankan fungsi-fungsi orang tua mengasuh anaknya secara baik.
"Kami melihat dalam upaya ini memang RUU pengasuhan yang udah sejak lama dirancang itu mestinya segera untuk bisa memberi payung bahwa pada setiap orang pengganti harus menjalankan fungsi-fungsi orang tua di dalamnya. Ini kan belum ada jaminan itu," imbuhnya.
(***)