Apa Kabar UU Anti Miras yang Sudah Berjalan Selama 15 Tahun?
RIAU24.COM - Anggota DPD, Fahira Idris meminta RUU Larangan Minuman Beralkohol (LMB) segera disahkan.
Alasannya karena Oktober 2024 masa jabatan DPR periode 2019-2024 berakhir dikutip dari rmol.id, Minggu, 31 Maret 2024.
Tak kalah penting, selama 78 tahun Indonesia Merdeka, aturan setingkat undang-undang (UU) soal minuman beralkohol atau minuman keras (Miras) belum pernah ada.
"Sebagai Ketua Umum Gerakan Nasional Antimiras, saya sangat prihatin, karena pembahasan RUU LMB sudah terlalu lama, berjalan hampir 15 tahun," ujarnya.
Menurutnya, RUU LMB sebenarnya sudah dibahas sejak DPR periode 2009-2014, dilanjutkan periode 2014-2019 hingga periode DPR 2019-2024.
Pada 2024 ini, RUU LMB juga kembali masuk Prolegnas.