Komnas HAM Minta Usut Temuan Tulang Manusia di Rumah Geudong Aceh
Oleh Teungku Imum Gampong Bili Aron, Faisal Ibrahim, tulang belulang yang ditemukan itu dikafani dan dikubur ulang secara laik. Faisal mengafani tulang paha, lengan, dan kaki.
"Jumlah tulang paha sekitar enam tulang. Semua tulang dikubur dalam satu liang. Kedalaman galian sepinggang orang dewasa," kata Faisal.
Gabungan organisasi masyarakat sipil yang terdiri dari KontraS Aceh, AJAR, KontraS, RPUK, Lembaga Studi Demokrasi dan Perdamaian, Amnesty International Indonesia, dan Tim Klarifikasi Sejarah Independen mendesak pemerintah menghentikan sementara pembangunan Memorial Living Park Rumoh Geudong karen berpotensi merusak barang bukti atau obstruction of justice.
Serta harus menghentikan segala bentuk pembatasan informasi akan proses pembangunan living park pada masyarakat sekitar dan korban kekerasan Rumoh Geudong, dan memastikan seluruh proses pembangunan berprinsip pada pelibatan bermakna dari korban dan kelompok masyarakat sipil.
"Pembangunan living park harus dimulai dengan pengungkapan kebenaran, pelaksanaan Pengadilan HAM, serta penggalian dan identifikasi tulang belulang dengan cara yang sensitif dan bermartabat," kata Koordinator KontraS Aceh Azharul Husna.
(***)