Menu

Soal Dugaan Pemilu Curang: Tim Ganjar-Mahfud Masih Percaya dengan MK

Azhar 30 Mar 2024, 23:12
Juru bicara Tim Hukum Ganjar-Mahfud, Suparman Marzuki mengaku pihaknya masih percaya dengan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam mengadili pelanggaran Pemilu 2024. Sumber: Internet
Juru bicara Tim Hukum Ganjar-Mahfud, Suparman Marzuki mengaku pihaknya masih percaya dengan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam mengadili pelanggaran Pemilu 2024. Sumber: Internet

"Jadi, bukan seperti yang dimohonkan 1 dan 3 yaitu pelanggaran terhadap asas dan prosedur-prosedur pemilu oleh pemerintah (Presiden)," ujarnya.

Lalu Pasal 475 yang mengatur wewenang MK terhadap perselisihan perolehan suara.

Jadi, gugatan 1 dan 3 atas penyalahgunaan kekuasaan oleh pemerintah terhadap pemilu yang melanggar asas dan prosedur tidak diatur dalam UU Pemilu.

Halaman: 12Lihat Semua