Media Asing Soroti Sidang Pilpres RI di MK, Singgung Anies dan Ganjar
RIAU24.COM -Sidang perdana sengketa atau Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHUP) Pilpres 2024 digelar di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta dalam pekan ini.
Hal ini lantas menarik minat dari media asing hingga ikut menyoroti hal ini.
Salah satunya Reuters. Media itu menulis artikel berjudul 'Indonesia's losing candidates urge court to disqualify president-elect' pada Rabu (27/3/2024).
"Kandidat presiden Indonesia yang kalah mengajukan tuntutan hukum untuk pemilu bulan lalu pada hari Rabu, menuduh negara melakukan campur tangan dan mendesak pemungutan suara ulang dan mendiskualifikasi pemenangnya, Prabowo Subianto," demikian laporan media tersebut.
Reuters menyoroti dua capres, Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo.
Keduanya menyebut kemenangan Prabowo terbantu oleh tekanan terhadap pejabat daerah dari pemerintahan yang partisan, serta Presiden Joko Widodo (Jokowi), yang menggunakan bantuan sosial sebagai alat politik.
"Anies mengatakan pemilu ini menunjukkan negara demokrasi terbesar ketiga di dunia itu berisiko kembali ke masa lalu yang otoriter, dan memperingatkan bahwa hal itu bisa menjadi preseden buruk," lapor media itu lagi.
Hal sama juga dilaporkan Associated Press (AP News). Media itu membuat artikel 'Indonesia's top court begins hearing election appeals of 2 losing candidates who want a revote'.
"Gugatan Anies menyatakan adanya penyimpangan yang terjadi sebelum, saat, dan setelah pemilu yang berujung pada kemenangan Prabowo, dan tim kuasa hukumnya akan mengungkap bukti dan dalilnya di persidangan," demikian laporan media tersebut.
Seperti diketahui, Prabowo memilih Gibran Rakabuming Raka, putra Presiden Joko Widodo, sebagai pasangannya.
MK kemudian membuat pengecualian terhadap persyaratan usia minimal 40 tahun bagi calon presiden dan wakil presiden, di mana baik Anies dan Ganjar mengkritik partisipasi Gibran yang berusia 37 tahun dalam pemilu kemarin.
Anwar Usman, ketua MK yang mengesahkan pengecualian tersebut, adalah saudara ipar Jokowi.
Panel etika kemudian memaksa Anwar untuk mengundurkan diri karena gagal mengundurkan diri dan melakukan perubahan pada menit-menit terakhir terhadap persyaratan pencalonan, namun mengizinkannya untuk tetap berada di pengadilan selama dia tidak berpartisipasi dalam kasus-kasus terkait pemilu.
Anies, mantan Gubernur Jakarta yang memperoleh hampir 41 juta suara atau 24,9%, mengajukan pengaduan ke MK pada tanggal 21 Maret, sehari setelah pengumuman resmi hasil pemilu.
Ganjar, mantan Gubernur Jawa Tengah yang memperoleh perolehan suara terkecil yaitu 27 juta atau 16,5%, mengajukan pengaduan ke pengadilan pada 23 Maret.
(***)