Tim Ganjar Sokong Usulan AMIN soal Mensos dan Menkeu di Sidang Sengketa Pilpres
Sementara itu, pihak KPU dan Prabowo-Gibran menganggap gugatan yang diajukan Ganjar-Mahfud serta AMIN salah alamat.
Mereka menegaskan bahwa MK hanya memiliki kewenangan untuk mengadili sengketa hasil penghitungan suara.
Bukan kebijakan pemerintah. Kewenangan MK itu tertuang dalam UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
KPU meminta MK menolak gugatan Ganjar-Mahfud dan AMIN. Prabowo-Gibran juga mengajukan permintaan yang sama kepada MK.
(***)