Menu

DPR Sahkan UU DKJ, Nasib Status Ibu Kota Jakarta Menunggu Keppres 

Zuratul 29 Mar 2024, 20:48
DPR Sahkan UU DKJ, Nasib Status Ibu Kota Jakarta Menunggu Keppres. (X/Foto)
DPR Sahkan UU DKJ, Nasib Status Ibu Kota Jakarta Menunggu Keppres. (X/Foto)

RIAU24.COM -Undang-Undang (UU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) telah disahkan dalam rapat paripurna DPR kemarin.

Meski begitu, Jakarta masih berstatus ibu kota negara hingga Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Keppres perpindahan IKN ke Nusantara.

Adapun pengaturan soal itu termuat dalam Pasal 39 Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara. Dalam UU DKJ, ketentuan itu termaktub pada Pasal 63.

Pasal 63 UU DKJ berbunyi:

Pada saat Undang-Undang ini diundangkan, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta tetap berkedudukan sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia sampai dengan penetapan Keputusan Presiden mengenai pemindahan Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Anggota Baleg DPR Herman Khaeron membenarkan Jakarta masih berstatus sebagai DKI hingga Keppres perpindahan ibu kota diterbitkan Jokowi.

Halaman: 12Lihat Semua