Dulu Sebut Putusan MK Loloskan Gibran Cacat Hukum, Kini Yusril Malah Jadi Ketua Tim Pembela Prabowo -Gibran
RIAU24.COM - Pegiat media sosial Bachrum Achmadi mengingatkan pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra pernah menyebut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 90 yang memperbolehkan kepala daerah menjadi cawapres meski belum berusia 40 tahun yang membuat Gibran Rakabuming Raka bisa maju sebagai cawapres kontroversial dan mengandung cacat hukum.
Namun kini Yusril menjadi Ketua Tim Pembela paslon nomor urut dua dalam sidang sengketa Pilpres 2024 di MK dengan tuntutan pemilu ulang tanpa Gibran sebagai cawapres Prabowo Subianto.
"Tempo hari kata Yusril putusan MK soal Gibran kontroversial & cacat hukum. Sekarang Yusril jadi ketua tim pembela Prabowo-Gibran," ucap Bachrum, dikutip populis.id dari akun X pribadinya, Kamis (28/3).
Sehingga menurutnya Yusril merupakan contoh ahli hukum yang sangat mudah dimanfaatkan untuk kepentingan tertentu. "Inilah contoh seorang ahli hukum yang sangat mudah dimanfaatkan keahliannya untuk membolak-balik hukum sesuai kepentingan. Memalukan!," imbuhnya.
Melansir dari Republika, pasangan capres-cawapres pemenang Pilpres 2024, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka menunjuk 45 advokat menjadi kuasa hukum mereka untuk menghadapi gugatan hasil Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK). Beberapa di antaranya adalah pengacara kondang yang disegani di dunia peradilan.
Sebanyak 45 advokat itu tergabung dalam Tim Pembela Prabowo-Gibran. Tim tersebut diketuai oleh pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra.