Kasus PT Timah Jadi Skandal Korupsi Terbesar di Indonesia, Kalahkan Kasus BLBI & Asabri
RIAU24.COM - Kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022 menggemparkan masyarakat Indonesia. Bahkan, kasus korupsi ini merugikan negara sampai Rp 271 triliun.
Kejaksaan Agung (Kejagung) juga mengungkapkan bahwa kemungkinan kerugian akibat kasus korupsi ini bisa bertambah.
Direktur Penyidik Jampidsus Kejagung, Kuntadi mengungkapkan hitung-hitungan kerugian negara tersebut berdasarkan Peraturan Menteri (Permen) LH Nomor 7 Tahun 2014 tentang Kerugian Lingkungan Hidup akibat Pencemaran dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup oleh ahli lingkungan Institut Pertanian Bogor (IPB), Bambang Hero Saharjo.
"Kami menghitung berdasarkan Permen LH Nomor 7 Tahun 2014," kata Bambang dilansir dari tribunnews.com, Senin (19/2).
Ia merinci, aktivitas tambang di Bangka Belitung yang menyeret petinggi negara serta pihak swasta, telah membuka lubang galian dengan total 170.363,064 hektar.
Total luas itu dua kali lebih banyak dibandingkan IUP yang diberikan, yaitu 88.900,462 hektar. Hal ini berarti luas galian tambang yang tidak berizin mencapai 81.462,602.
Bambang mengatakan, nominal kerugian yang ia hitung berasal dari kerusakan lingkungan berdasarkan total luas galian, baik di kawasan hutan dan non-kawasan hutan.
Namun, angka tersebut bukan merupakan kerugian secara keseluruhan.
Kuntadi mengatakan jumlah kerugian itu akan terus bertambah.
Lantaran, total Rp271 triliun yang baru dihitung tersebut baru kerugian ekonomi, belum ditambah kerugian keuangan.
"Itu tadi hasil penghitungan kerugian perekonomian. Belum lagi ditambah kerugian keuangan negara."
"Nampak sebagian besar lahan yang ditambang merupakan area hutan dan tidak ditambal," ujar Kuntadi dalan konferensi pers, Senin (19/2).
Seiring berjalannya pengusutan, Kejagung menetapkan dua tersangka baru yang turut menggegerkan publik yaitu crazy rich PIK, Helena Lim dan suami aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis.
Sehingga, saat ini, Kejagung sudah menetapkan 16 tersangka dalam kasus korupsi PT Timah.
Di sisi lain, korupsi PT Timah ini menjadi skandal korupsi dengan kerugian negara terbesar dibanding kasus lain seperti kasus BLBI atau kasus korupsi dana pensiun PT Asabri.
Bahkan, kasus penyerobotan lahan negara untuk kelapa sawit yang menyeret pemilik Grup Duta Palma, Surya Darmadi masih kalah dibanding kasus korupsi PT Timah dari sisi kerugian negara yang dialami.
Adapun total kerugian negara akibat kasus tersebut mencapai Rp 78,8 triliun.
Tak sampai di situ, kerugian negara akibat kasus PT Timah juga masih mengungguli kasus korupsi Bank Century tahun 2008 yang membuat negara rugi Rp 6,76 triliun.