KPU Anggap Anies-Cak Imin Aneh Baru Permasalahkan Pencalonan Gibran Sekarang
RIAU24.COM -Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI lewat kuasa hukumnya Hifdzil Alim menganggap aneh pasangan capres-cawapres Anies-Muhaimin.
Hal ini berkaitan soal pencalonan Gibran Rakabuming Raka dalam gugatannya di Mahkamah Konstitusi (MK).
KPU berstatus sebagai tergugat dalam perkara sengketa hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 itu.
Hifdzil Alim menjelaskan, Anies-Muhaimin sebelumnya tidak pernah mempermasalahkan atau menyatakan pasangan capres-cawapres nomor urut 2, Prabowo-Gibran tidak memenuhi syarat formil.
Seharusnya, kata dia, Anies-Imin melayangkan keberatan sejak pengundian nomor urut hingga pelaksanaan debat capres-cawapres.
Faktanya, sambung dia, Anies-Imin tak pernah mengajukan keberatan kepada KPU.
Alih-alih protes, Anies-Imin justru mengikuti tahapan pengundian nomor urut dan debat bersama pasangan Prabowo-Gibran.
"Bahkan pada metode debat kampanye, pemohon (Anies-Imin) saling melempar pertanyaan, jawaban, serta sanggahan dalam semua kesempatan kampanye metode debat. Sekali lagi yang mulia, pemohon tidak menyampaikan keberatan apapun," kata Hifdzil membacakan keterangan kliennya dalam persidangan lanjutan PHPU di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (28/3/2024).
Karena itu, ujar Hifdzil, kliennya menilai Anies-Imin aneh baru mempermasalahkan pencalonan Gibran setelah KPU menetapkan hasil Pilpres 2024.
"Tampak aneh apabila pemohon baru mendalilkan dugaan tidak terpenuhinya syarat formil calon presiden wakil presiden setelah diketahui hasil penghitungan suara," ujarnya.
KPU RI diketahui menetapkan pasangan Prabowo-Gibran memperoleh 96.214.691 suara atau 58,58 persen dari total suara sah nasional.
Adapun pasangan Anies-Muhaimin meraih 40.971.906 suara atau 24,94 persen.
"Andai kata pemohon (Anies-Imin) memperoleh suara terbanyak dalam Pemilu 2024, apakah pemohon akan mendalilkan dugaan tidak terpenuhinya pasangan calon, tentu jawabannya tidak yang mulia," kata Hifdzil.
Bertolak dari penjelasan tersebut, Hifdzil menyimpulkan bahwa tuduhan Anies-Imin yang menyebut KPU sengaja menerima pencalonan Prabowo-Gibran secara tidak sah dan melanggar hukum, menjadi tidak terbukti.
KPU dalam petitumnya meminta MK menolak gugatan Anies-Muhaimin.
KPU juga meminta MK menyatakan tetap sah Keputusan KPU Nomor 360/2024 terkait hasil Pilpres 2024, yang di dalamnya termaktub raihan Prabowo-Gibran 96.214.691 suara dan Anies-Muhaimin meraih 40.971.906 suara.
(***)