Siap-siap! Pengganti Kelas 1,2,3 BPJS Kesehatan Berlaku di Semua RS Juni 2025
"Kami memahami bahwa mereka perlu diberikan waktu sehingga memang kami merancang daripada relaksasi untuk peraturan implementasi KRIS ini menjadi sampai dengan tahun Jumi 2025," terang Azhar.
Tren yang tidak jauh berbeda juga ditemukan pada RS swasta, pihak RS dengan kelas A dan B sebetulnya memiliki pendapatan di Rp 200 hingga Rp 500 miliar per tahun. Namun, masih terdapat 38 RS yang belum menerapkan KRIS.
Sementara untuk RS swasta dengan kelas C dan D tercatat sebanyak 376 RS yang belum memenuhi ketentuan KRIS dengan kendala pendapatan lebih rendah dan relatif bervariasi. Adapun alokasi pendanaan banyak RS swasta selama ini demi memenuhi biaya operasional RS. ***